PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 675
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Audiovisual dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Informasi dan Media di bidang informasi dan media dalam hal liputan, pengolahan, penyimpanan, penggandaan, dan penerbitan audiovisual.
