Pasal 668
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Subdirektorat Data Media menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata.
