PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 667
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Data Media mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Informasi dan Media di bidang informasi dan media mengenai monitoring berita media asing, analisis media massa, dan penyediaan data politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata.
