PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 656
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Informasi dan Media mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang informasi dan media mengenai berita, multimedia, data, fasilitasi media, audio visual dan penerbitan dalam memantapkan citra INDONESIA dan membentuk opini publik yang positif bagi kepentingan nasional INDONESIA di luar negeri.
