PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 655
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha. (2) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan kearsipan.
