PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 653
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan tata usaha; dan b. pengelolaan dokumen dan kearsipan.
