Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan proses penyusunan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI berupa pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan teknis anggaran, penentuan satuan- satuan biaya dalam rangka perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi perumusan kebijakan teknis dan penentuan satuan biaya dalam rangka perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pelaksanaan teknis, dan penentuan satuan biaya dalam perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dalam perencanaan, penyusunan, dan penentuan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
