PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 644
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di bidang kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
