PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 624
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di bidang multilateral mengenai kerja sama Kelompok-77, Kelompok-15, Kelompok D-8, dan Kerja Sama Selatan-Selatan.
