PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah I b. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah II; c. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah III; dan d. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan Wilayah IV.
