PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan kinerja pelaksanaan dari rencana Perwakilan RI; b. penyiapan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur perencanaan Perwakilan RI; c. pemberian bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja Perwakilan RI; dan d. evaluasi kinerja Perwakilan RI.
