Pasal 615
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Pembangunan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu kependudukan dan pembangunan di forum Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta badan-badan bawahannya. (2) Seksi Badan-badan Khusus PBB mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu yang ditangani oleh Badan-Badan Khusus PBB seperti International Civil Aviation Organization (ICAO), International Maritime Organization (IMO), International Telecommunication Union (ITU), dan Inter-Parliamentary Union (IPU). (3) Seksi Demokratisasi dan Tata Kepemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu demokratisasi dan tata kepemerintahan, termasuk pemilihan umum dan pelaksanaan prinsip tata kepemerintahan yang baik. (4) Seksi Isu-isu Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu sains dan teknologi dalam kerangka PBB termasuk isu-isu kloning dan angkasa luar.
