Pasal 590
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; c. perundingan dalam kerangka kerja sama perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai perdagangan barang dan jasa, pembangunan industri, investasi, standardisasi barang dan jasa, dan hak kekayaan intelektual; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
