PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program I; b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program II; c. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program III; dan d. Subbagian Evaluasi Rencana dan Program Kementerian.
