PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri; b. koordinasi perumusan rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai perumusan
rencana dan program serta kinerja pelaksanaan rencana dan program Kementerian Luar Negeri; dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri.
