Pasal 570
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek- aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup; c. perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek pembangunan, ekonomi, keuangan, dan lingkungan hidup; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
