Pasal 567
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Humaniter mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai isu humaniter. (2) Seksi Lembaga Bantuan Kemanusiaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai lembaga bantuan kemanusiaan. (3) Seksi Penanganan Pengungsi dan Internally Displaced Persons mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai penanganan pengungsi, termasuk IDPs (pengungsi internal). (4) Seksi Dampak Kemanusiaan Konflik Internal mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai dampak kemanusiaan konflik internal.
