PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 566
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Kemanusiaan terdiri atas: a. Seksi Humaniter; b. Seksi Lembaga Bantuan Kemanusiaan; c. Seksi Penanganan Pengungsi dan Internally Displaced Persons; dan d. Seksi Dampak Kemanusiaan Konflik Internal.
