PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 564
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Kemanusiaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan di bidang multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal.
