Pasal 563
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Hak Perempuan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak perempuan. (2) Seksi Hak Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak anak. (3) Seksi Hak Pekerja Migran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak pekerja migran. (4) Seksi Hak-Hak Kelompok Minoritas dan Kelompok Rentan Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya.
