Pasal 561
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Subdirektorat Hak-Hak Kelompok Rentan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya; d. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak-hak kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya.
