Pasal 557
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Subdirektorat Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan; c. penyiapan perundingan dalam kerangka kerja sama pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan hak untuk pembangunan.
