PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Asia Selatan dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Mitra Wicara dan Antarkawasan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan negara- negara di kawasan Asia Selatan dan Pasifik di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
