Pasal 488
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Seksi Kerja Sama ASEAN-Cina mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Cina di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta KTT ASEAN-Cina dan AMM-Cina. (2) Seksi Kerja Sama ASEAN-Jepang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Jepang di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta KTT ASEAN-Jepang dan AMM-Jepang. (3) Seksi Kerja Sama ASEAN-Korea Selatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan Korea Selatan di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta KTT ASEAN-Korea Selatan dan AMM-Korea Selatan.
