Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Naskah dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis penyiapan peraturan dan pemberian penyuluhan hukum di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan; c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan;
dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan kepegawaian, organisasi, keuangan, dan perlengkapan.
