Pasal 423
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Politik Keamanan ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; c. perundingan dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
