PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 422
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Politik Keamanan ASEAN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik, keamanan, hukum dan hak asasi manusia ASEAN, serta kerja sama forum, lembaga regional dan entitas ASEAN.
