Pasal 383
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan meliputi Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan Asia-Eropa, meliputi ASEM dan kerja sama lain terkait dengan ASEM.
