PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 380
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Politik dan Keamanan Organisasi Regional Asia-Amerika; b. Seksi Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Organisasi Regional Asia-Amerika; dan c. Seksi Kerja Sama Sosial dan Budaya Organisasi Regional Asia-Amerika.
