Pasal 341
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Seksi Politik dan Keamanan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Perancis, Monaco, dan Andorra. (2) Seksi Politik dan Keamanan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, dan Islandia. (3) Seksi Politik dan Keamanan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Jerman dan Austria.
(4) Seksi Politik dan Keamanan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang politik dan keamanan dengan Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
