PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 340
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat Politik dan Keamanan II terdiri atas: a. Seksi Politik dan Keamanan II-1; b. Seksi Politik dan Keamanan II-2; c. Seksi Politik dan Keamanan II-3; dan d. Seksi Politik dan Keamanan II-4.
