Pasal 321
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Argentina, Uruguay, dan Paraguay. (2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Brazil, Peru, Bolivia, dan Ekuador. (3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Chile, Kolombia, dan Venezuela. (4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Amerika Selatan dan Karibia di bidang politik dan keamanan dengan Suriname, Kuba, Guyana, Persemakmuran Bahamas, Jamaika, Trinidad & Tobago, Persemakmuran Dominika, Grenada, dan St. Lucia.
