PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 320
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat Politik dan Keamanan terdiri atas: a. Seksi Politik dan Keamanan 1; b. Seksi Politik dan Keamanan 2; c. Seksi Politik dan Keamanan 3; dan d. Seksi Politik dan Keamanan 4.
