Pasal 264
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan,dan ekonomi di wilayah Asia; c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Asia; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Asia; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Asia.
