PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 263
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat IV mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama regional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi di wilayah Asia.
