PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 219
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Afrika Selatan, Lesotho, Swaziland, Namibia, Angola, Gabon, Botswana, Ethiopia, Somalia, Djibouti, Eritrea, Tanzania, Burundi, Rwanda, Comoros, Chad, Kenya, Uganda, Seychelles, Mauritius, Madagaskar, dan Afrika Tengah.
