PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 203
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang sosial dan budaya dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah.
