Pasal 202
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan India, Srilanka, dan Maladewa. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Pakistan, Bangladesh, dan Nepal. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Iran, Afghanistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan. (4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Uzbekistan, Kazakstan, Tajikistan, dan Kirgistan.
