Pasal 198
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan India, Srilanka, dan Maladewa. (2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Pakistan, Bangladesh, dan Nepal. (3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Iran, Afghanistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan. (4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Uzbekistan, Kazakstan, Tajikistan, dan Kirgistan.
