Pasal 182
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Malaysia dan Laos. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Singapura dan Vietnam. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Thailand dan Kamboja. (4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Palau, dan Marshall Island.
