PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 181
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I terdiri atas: a. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-1; b. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-2; c. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-3; dan d. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-4.
