PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 171
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Politik dan Keamanan I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Malaysia, Laos, Singapura, Vietnam, Thailand, Kamboja, Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Palau, dan Marshall Island.
