PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 170
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Asia Timur dan Pasifik terdiri atas: a. Subdirektorat Politik dan Keamanan I; b. Subdirektorat Politik dan Keamanan II; c. Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I; d. Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II; e. Subdirektorat Sosial dan Budaya; dan f. Subbagian Tata Usaha.
