PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 153
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Data dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kertas kerja; b. pengumpulan data pelaksanaan program kerja; dan c. penyusunan dan pendistribusian laporan.
