PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 149
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis data; b. penyusunan rencana dan program kerja; c. evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja; dan d. perancangan naskah dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
