PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 148
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di bidang penyusunan rencana dan program kerja serta menyiapkan naskah rancangan dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
