PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Administrasi Menteri terdiri atas: a. Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan; b. Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan; c. Bagian Informasi dan Media Massa; dan d. Bagian Umum.
