PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 120
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Pembinaan Ketatausahaan Keuangan; b. Subbagian Pembinaan Kebendaharawanan dan Penilaian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
