PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 119
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. pelaksanaan pembinaan kebendaharawanan dan perbendaharaan; c. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
