PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 112
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Verifikasi Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi Wilayah Eropa dan Afrika; b. Subbagian Verifikasi Wilayah Asia dan Pasifik; c. Subbagian Verifikasi Wilayah Amerika dan Timur Tengah; dan d. Subbagian Verifikasi Anggaran Kementerian dan Pengolahan Data.
